Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Bermotor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan menghapus sanksi administrasi pajak bermotor.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Bermotor
TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan menghapus sanksi administrasi pajak bermotor.

Baca: Himpaudi Penerima Dana Hibah Menumpang di Gedung Kantor Lain

Anies mengatakan agar pemerintah mendapatkan pendanaan untuk menjalankan program-program pemerintahan serta menyadarkan warga akan taat pajak.

"Bagaimana pun juga uang pajak inilah yang menjadi sumber bagi program pemerintah. Pemprov juga harus melakukan banyak program yang memerlukan pendanaan dan dari sinilah kita akan mendapatkan" ucap Anies Baswesan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017)

Ia menjelaskan warga Jakarta banyak yang enggan membayar pajak dan lalai pajak, sehingga menurut Anies cara ini akan menimbulkan kebiasaan membayar pajak.

"Kita ingin memastikan ada kesadaran di masyarakat bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi suatu warga negara dan membiasakan untuk melunasi pajak itu penting sehingga ada kebiasaan melunasi tanggung jawab", ungkap Anies.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan jika hasil total dari pajak dalam hitungan per bulan bisa mencapai 300 Miliar.

Anies berharap pembebasan sanksi ini akan memberikan hasil yang lebih.

"Dalam satu bulan saja bulan agustus ya berapa 300 Miliar ya. Satu bulan kemarin. Kita berharap totalnya akan lebih jauh dengan adanya pembebasan ini", kata Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas