Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Polisi Periksa Ahmad Dhani Sebagai Tersangka

Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besok, Polisi Periksa Ahmad Dhani Sebagai Tersangka
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kombes Pol Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan periksa tersangka ujaran kebencian Ahmad Dhani, Kamis (30/11/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan pertama Dhani sebagai tersangka akan berlangsung di Polres Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan saudara Dhani sebagai tersangka, dilakukan Polres Jakarta Selatan, agendanya besok jam 10.00 WIB," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Dhani belum menjawab surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Namun, penyidik akan mengagendakan kembali, jika Dhani tak dapat penuhi panggilan.

Baca: DPR Berharap Presiden Segera Usulkan Nama Pengganti Panglima TNI

"Kalau tidak hadir kami agendakan kembali. Kita tunggu saja sampai besok," ujar Argo.

BERITA TERKAIT

Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Tulis Kicauan Sarkastis Diduga untuk Pendukung Ahok, Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Tulis Kicauan Sarkastis Diduga untuk Pendukung Ahok, Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian (capture video)

Sebelumnya, Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas