Besok, Polisi Periksa Ahmad Dhani Sebagai Tersangka
Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan periksa tersangka ujaran kebencian Ahmad Dhani, Kamis (30/11/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan pertama Dhani sebagai tersangka akan berlangsung di Polres Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan saudara Dhani sebagai tersangka, dilakukan Polres Jakarta Selatan, agendanya besok jam 10.00 WIB," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Dhani belum menjawab surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Namun, penyidik akan mengagendakan kembali, jika Dhani tak dapat penuhi panggilan.
Baca: DPR Berharap Presiden Segera Usulkan Nama Pengganti Panglima TNI
"Kalau tidak hadir kami agendakan kembali. Kita tunggu saja sampai besok," ujar Argo.
Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Sebelumnya, Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).