ACTA Sebut Kasus Ahmad Dhani Tidak Layak Dilanjutkan, Ini Alasannya
"Selaku kuasa hukum, kami berpendapat seharusnya sejak awal laporan terhadap Ahmad Dhani ditolak,"
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan jika kasus hukum terhadap kliennya tidak layak dilanjutkan.
Hal ini diungkapkan Ali Lubis, Wakil Ketua ACTA, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2017).
"Selaku kuasa hukum, kami berpendapat seharusnya sejak awal laporan terhadap Ahmad Dhani ditolak," ujar Ali Lubis.
Baca: Pengacara: Ahmad Dhani Tersangka, Akan Kooperatif Ikuti Proses Hukum
Menurutnya, Ahmad Dhani tidak melanggar hukum lantaran ia hanya menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusionilnya yang dijamin UUD 1945.
Ali Lubis menerangkan bahwa secara teknis hukum, ada tiga hal yang membuat laporan ini tidak layak ditindaklanjuti.
Pertama adalah soal legal standing pelapor.
Baca: Besok, Polisi Periksa Ahmad Dhani Sebagai Tersangka
Ali Lubis mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini.
"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa," kata Ali Lubis, Kamis (30/11).
Soal legal standing ini, kata Ali Lubis, biasanya dipertanyakan kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan.
"Yang kedua soal pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik," imbuhnya.
Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Kedua pasal tersebut mensyaratkan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
ACTA menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius.
Karenanya, ACTA juga mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani.
Terakhir, berdasarkan penilaian Ali Lubis, tweet tersebut tidak berisi ajakan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana melainakan hanya menunjukkan ekpresi ketidaksukaan yang wajar.
Sebagaimana kita ketahui, jelas Ali Lubis, bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama.
"Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ektrem yang provokatif," katanya.
ACTA melalui Ali Lubis pun berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan penilaian kurang baik dari masyarakat.
"Sikap polisi harusnya tegak lurus dalam menerapkan hukum," katanya.