Dicecar Soal Gaji Anggota TGUPP Rp 24 Juta, Anies Jawabnya Begini
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikab jawaban tersendiri, saat ditanya awak media.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang mengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018, anggota DPRD DKI Jakarta Wiliam Yani melemparkan sanggahan terkait beberapa program Anies-Sandi.
Politisi PDI-P ini mempertanyakan gaji 24 juta untuk anggota Tim Gubernur Untuk Pembangunan Percepatan (TGUPP) yang dirasanya memerlukan penjelasan lebih detail.
"TGUPP penggunaan dana jangan dihabiskan, kenapa anggotanya digaji 24 juta, kriterianya apa, nanti dijelaskan apa sih itu?," kata William Yani, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
Ditemui di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan jawaban tersendiri, saat ditanya awak media.
"Begini, nanti itu detailnya ada. Jadi, menurut saya terlalu sederhana untuk menyebutkan hanya satu angka saja karena banyak sekali, tergantung kualifikasinya, tergantung, ada itu rumusannya," ungkap Anies.
Baca: Disahkan APBD DKI 2018, Anies Baswedan: Kita Bahagia
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan jumlah 73 anggota TGUPP itu sudah disesuaikan dengan bidang kerja masing-masing.
TGUPP itu akan bekerja di tingkat pusat, sehingga tidak ada tim di tingkat kotamadya.
“TGUPP pergubnya hari ini sudah dibuat. Pak Gubernur pesankan 73 orang, dengan catatan yang di tingkatan kota ditarik ke provinsi, karena kita otonomi tingkat 1. Sehingga, di tingkat kota tidak ada lagi tim percepatan pembangunan. Jadi semua ditarik ke provinsi,” ujar Saefullah, Selasa malam (28/11/2017).