Tersangka Kasus Makar Hadiri Sidang Perdana Asma Dewi
Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa tokoh tampak hadir dalam sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi.
Sidang perdana yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Tokoh yang hadir diantaranya pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman dan Novel Bamukmin. Serta tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas.
Sri Bintang Pamungkas duduk di urutan terdepan bersama beberapa perempuan.
Sementara Habiburokhman dan Novel Bamukmin yang mengenakan seragam ACTA duduk di urutan belakangan.
Baca: Anies Mengaku Reuni Akbar Alumni 212 di Monas Sudah Disetujuinya
Seperti diketahui Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun Youtube, yang diunggah pada November 2016.
Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.
Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.