Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Selama 24 Jam, Penyidik Tanya Ini ke Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani dapat kembali pulang, setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Polres Jakarta Selatan.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Diperiksa Selama 24 Jam, Penyidik Tanya Ini ke Ahmad Dhani
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitan sarkastis di Twitter Ahmad Dhani didampingi istrinya Mulan Jameela seusai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017). Ahmad Dhani senang karena dirinya tidak ditahan sehingga bisa menghadiri acara reuni akbar 212 di Monas besok. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani dapat kembali pulang, setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Polres Jakarta Selatan.

Dhani diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian atas laporan BTP Network Jack Lapian.

Pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan kliennya sudah bisa pulang setelah diperiksa penyidik selama satu malam.

"Tidak ditahan, jadi sudah bisa pulang hari ini," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/12/2017).

Selama pemeriksaan, lanjut Ali, Dhani ditanyakan mengenai kicauan di akun Twitter nya, @AHMADDHANIPRAST.

Baca: KKB Tembaki Konvoi Mobil Freeport, 3 Orang Terluka

"Seperti waktu nge-tweet di mana, maksudnya apa, lalu pakai ponsel atau PC, seperti itulah," kata Ali.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Ali menjelaskan mengenai waktu pemeriksaan yang berjalan lama. Saat pemeriksaan, lanjut dia, Dhani tidak membawa SIM card.

Maka, penyidik sempat ke rumah Dhani untuk menggeledah dan menemukan SIM card tersebut.

"Mereka (penyidik) lalu balik, periksa, dan bertanya-tanya lagi. Kalau tidak salah sekitar 27 pertanyaan, tidak jauh soal postingan kicauan itu saja," ujar Ali.

Baca: Ini Respon Polda Metro Jaya Soal Insiden Kecelakaan Saat Aksi Sulap Demian

Ali tidak mengetahui apakah nantinya akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya atau tidak.


"Kalau soal itu saat ini kami tidak tahu, tergantung penyidik saja. Kalau mereka perlu dan butuh ya, mereka akan panggil lagi, kita tunggu saja," kata Ali.

Sebelumnya, Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pendiri BTP Network Jack Lapian.

Dhani dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. (STANLY RAVEL)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Diperiksa 24 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 27 Pertanyaan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas