Jadi Buron 7 Tahun, Ternyata Dokter Ini Praktik di Malaysia
Tepat pukul 18.00 WIB, dr Bagoes Soetjipto, terpidana P2SEM yang sempat buron selama 7 tahun, menginjakkan kakinya di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tepat pukul 18.00 WIB, dr Bagoes Soetjipto, terpidana P2SEM yang sempat buron selama 7 tahun, menginjakkan kakinya di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Terpidana Kejari Sidoarjo, Jombang dan Ponorogo serta Kejari Surabaya itu turun dari mobil Nissan yang membawanya dari Juanda.
Baca: Terima Dana Rp 40,2 Miliar Dari Pemerintah DKI, Ini Keadaan Kantor Himpaudi
Dokter Bagoes didampingi Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi SH, Asintel Kejati dan beberapa pejabat lainnya.
Begitu turun dari kendaraan, dr Bagoes langsung digiring masuk ke gedung Kejati Jatim untuk proses administrasi. Sesuai rencana, terpidana yang menyeret mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrosyid yang dihukum 3 tahun (almarhum) akan dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman.
Baca: Arti Sebuah Keangkuhan dari Lingua
Dokter Bagus ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Johor, Malaysia, Selasa (28/11/2017).
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Batam dan diterbangkan ke Kejagung. (Mif)