Polsek Telukbetung Selatan Membekuk Pencuri Kabel Telkom
Petugas Polsek Telukbetung Selatan (TbS) menangkap satu buronan kasus pencurian kabel Telkom di jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Telukbetung Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Telukbetung Selatan menangkap satu buronan kasus pencurian kabel Telkom di jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Telukbetung Selatan.
Tersangka bernama Supriyono (21), warga Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Sementara dua rekannya, inisial BD dan IR masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Listiyono Dwi Nugroho mengutarakan, polisi mendapatkan informasi dari PT Telkom, yang menyebutkan di jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, kabel Telkom kerap dicuri.
Baca: Jumlah ODHA di Kalsel Capai 1.864 Orang, Mayoritas Anak Muda
Mendapatkan laporan tersebut, kemudian polisi melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. "Alhasil polisi berhasil menangkap seorang terduga pencuri kabel telkom, " terang Listiyono saat menggelar kasus di Mapolsek Kamis, 30 November 2017.
Menurut dia, polisi juga menyita barang bukti berupa 15 batang kabel tembaga, satu buah gergaji dan satu buah cangkul. Listiyono menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Supriyono tidak seorang diri. Ia ditemani dua rekannya, berinisial BD dan IR.
Baca: Korea Utara Pamer Foto-foto Peluncuran Rudal Balistik Antarbenua Hwasong-15
Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran dan pencarian persembunyian mereka. Keduanya juga telah ditetapkan polisi sebagai DPO.
Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan, mereka memiliki peran dan tugas masing-masing. BD (DPO) dan IR (DPO) berperan yang menggergaji kabel telkom, sedangkan tersangka Supriyono yang memanggul kabelnya.
Pada saat beraksi itulah, polisi datang dan menangkapnya Supriyono. Sementara dua rekannya, tutur Listiyono, berhasil kabur. Rencananya, kabel curian hendak dijual pelaku ke tempat penampungan besi.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, PT Telkom mengalami kerugian senilai Rp 15 juta. Listiyono menuturkan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah dua kali mencuri. "Pengakuannya baru dua kali, namun dugaan polisi kemungkinan bisa lebih," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.
Simak video di atas.(*)