Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diduga Hina Rizieq Shihab, Bang Japar dan FPI Gelandang Pria Ini ke Polisi

AS dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab melalui akun media sosial, Facebook.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diduga Hina Rizieq Shihab, Bang Japar dan FPI Gelandang Pria Ini ke Polisi
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Abdul Sukri. Di akun Facebook-nya pelaku menggunakan nama Ukky Thiam. TRIBUNNEWS.COM/GLERY LAZUARDI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial AS digelandang sejumlah organisasi masyarakat ke Polres Metro Jakarta Pusat.

AS dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab melalui akun media sosial, Facebook.

AS digelandang ke kantor polisi setelah berhasil ditemukan anggota Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar dan FPI di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017) malam.

Direktur LBH Bang Japar Juju Purwantoro menyampaikan, anggota ormas yang melakukan penangkapan itu akan membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.

"Yang bawa si pelaku rencana (buat laporan) siang ini dari Polres Jakpus," ujar Juju saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2017).

Dugaan penghinaan terhadap Rizieq, ujar Juju, dilakukan melalui postingan yang diunggah AS di akun bernama Ukky Thiam.

Baca: Pemprov DKI Masih Godok Aturan Soal Ornamen Natal

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menyampaikan, AS tengah diinterogasi pasca digelandang sejumlah anggota ormas.

"Masih di Polres, lagi diinterogasi," ujar Tahan.

Polisi belum memproses hukum lantaran kasus dugaan penghinaaan ini harus berdasarkan laporan langsung Rizieq yang menjadi korban dugaan penghinaan.

"Kan' tidak boleh. Harus orangnya. Kan' delik aduan. Harusnya orangnya. Presiden yang dihina harus presiden nya. Tidak boleh kuasanya. Harus korbannya," ujar Tahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas