Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandiaga: Pakaian Sadariah Memang Sebaiknya Dipakai Hari Jumat

Wagub Sandiaga Uno mengatakan perubahan peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sandiaga: Pakaian Sadariah Memang Sebaiknya Dipakai Hari Jumat
Tribunnews.com / Rina Ayu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, di Lapangan Medan Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengubah aturan penggunaan pakaian sadaria pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PNS akan menggunakan pakaian Sadaria pada hari Jumat yang sebelumnya pada hari Kamis.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan perubahan peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Baca: Kantor Staf Presiden Minta Menteri Tak Bikin Kebijakan yang Gerus Elektabilitas Jokowi

"Pergub pakaian dinas sudah ditandatangani Pak Anies. Jadi, Insya Allah kita melakukan perubahan bahwa pakaian sadaria itu dipakai sesuai dengan aspirasi banyak warga," ujar Sandiaga di Balai Irung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).

Sandiaga mengatakan perubahan aturan pemakaian baju koko ala Betawi atau baju Sadaria itu juga mendapatkan dukungan dari PNS sendiri.

"Juga banyak pegawai pemprov bahwa baju sadaria itu memang baiknya dipakai hari Jumat. Jadi, itu yang di-switch dari hari Kamis ke hari Jumat," kata Sandi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diketahui, Anies telah menandatangani Pergub nomor 83 tahun 2017 tentang pakaian dinas. Pergub itu ditandatangani Anies pada 16 November 2017 dan diundangkan pada tanggal 17 November 2017 dengan persetujuan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, Yayan Yuhanah.

Pergub tersebut diterbitkan untuk merevisi Pergub nomor 23 tahun 2016 tentang hal yang sama yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam revisi pergub tersebut tak ada perubahan mendasar tentang aturan pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Perubahan terletak pada jadwal penggunan baju adat betawi sadariah. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap hari Kamis. Di pergub baru baju sadariah digunakan setiap hari Jumat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas