Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindaklanjut Dugaan Pungli, Satpol PP Panggil Ombudsman

Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghubungi Ombudsman RI untuk mengklarifikasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tindaklanjut Dugaan Pungli, Satpol PP Panggil Ombudsman
Rina Ayu Panca Rini/Tribunnews.com
Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Yani wahyu, di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama pihak Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelidiki dugaan dari Ombudsman RI terkait pungutan liar yang dilakukan oknum Satpol PP.

"Nanti tim inspektorat, Satpol PP akan berkunjung ke ombudsman atau ombudsman yang menemui. Untuk klarisifikasi temuan ombudsman termasuk video," tutur Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, Senin (4/12/2017).

Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghubungi Ombudsman RI untuk mengklarifikasi mengenai sejumlah temuan terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan Satpol PP.

Satpol PP DKI Jakarta bersama Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan langkah-langkah penanganan oknum Satpol PP bermasalah sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 soal pedoman disiplin.

Baca: Marsekal Hadi Tjahjanto Harus Jaga Netralitas TNI

"Di bawah koordinasi inspektorat karena yang berkaitan dengan pengawasan internal-eksternal adalah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Di bawah inspektorat nanti, kami akan mencoba mengundang ataupun kami ke sana," katanya.

Ke depan, Satpol PP bersama dengan Ombudsman RI melakukan perbaikan kinerja karena investigasi Ombudsman RI ini menjadi motivasi dan semangat bagaimana Satpol PP melangkah.

Berita Rekomendasi

Diketahui sebelummya pada Jumat (24/11/2017), Ombudsman RI mengumumkan telah menemukan indikasi maladministrasi, yang dilakukan oknum Satpol PP DKI berupa pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga pembiaran yang dilakukan oknum Satpol PP DKI terhadap pedagang kaki lima di Jakarta.

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, temuan itu didapatkan setelah pihaknya melakukan monitoring di tujuh lokasi yang rawan PKL.

Monitoring dilakukan secara investigatif di Pasar Tanah Abang, kawasan Stasiun Tebet, Setiabudi, Menara Imperium, kawasan Jatinegara, Setiabudi Perbanas, dan kawasan Stasiun Manggarai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas