Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Razia Kendaraan, Polsek Penjaringan Tangkap Pengendara yang Bawa Ganja

Deni Akbar (28) tidak dapat berkutik usai ditangkap anggota Polsek Metro Penjaringan, Minggu (3/12/2017).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gelar Razia Kendaraan, Polsek Penjaringan Tangkap Pengendara yang Bawa Ganja
IST
ilustrasi ganja 

Laporan Wartawan Warta Kota Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deni Akbar (28) tidak dapat berkutik usai ditangkap anggota Polsek Metro Penjaringan, Minggu (3/12/2017).

Deni ditangkap saat razia kendaraan bermotor yang digelar aparat berwajib karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Pengungkapan tersebut bermula saat Polsek Metro Penjaringan melaksanakan razia kendaraan dengan sasaran surat-surat kendaraan yang tidak lengkap di Jalan Pluit Timur Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekira pukul 15.00 WIB.

Baca: Pria di Pakistan yang Ngaku Punya Indera Ke-6 Ramalkan Tsunami Dahsyat Bakal Hantam Asia

Ketika itu pandangan pihak berwajib tertuju dengan gerak-gerik mencurigakan Deni yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol B 3206 TNA.

Selanjutnya anggota di lapangan memberhentikan kendaraan yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan surat-surat.

Berita Rekomendasi

Baca: Jenderal Gatot Baru Akan Pensiun Maret 2018, Apa Alasan Jokowi Ganti Panglima TNI?

"Anggota kemudian melakukan penggeledahan badan dan pada saat dilakukan, ditemukan satu paket kertas warna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja," kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Anwar Haidar, Senin (4/12/2017).

Mendapati temuan itu, anggota kemudian memanggil unit terkait untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka.

Selanjutnya Deni bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu paket kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,39 gram.

Pelaku melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas