Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peran Lima Tersangka Pengeroyokan Dua Anggota Polsek Pondok Gede

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Pondok Gede, Iptu Panjang (51 tahun) dan Bripka Slamet (54).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Peran Lima Tersangka Pengeroyokan Dua Anggota Polsek Pondok Gede
Rina Ayu/Tribunnews.com
Kombes Polisi Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Pondok Gede, Iptu Panjang (51 tahun) dan Bripka Slamet (54).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Arvo Yuwono mengatakan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Faris Maulana (21), Irvan Okta Maulana (17), Heri (20), Iman (20), dan Fahmi Ahmada Putra (20).

"FM melakukan pembacokan kepada Pak Panjang. Itu ada IOM, yang mempunyai celurit, dan dipinjamlan kepada FM," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Baca: Pilot Lion Air Dikabarkan Ditangkap Polisi Saat Isap Sabu di Kamar Hotel

Sementara Heri berperan melempar batu. Iman melempari batako ke arah Iptu Panjang dan Bripka Slamet.

"FAP ini yang melakukan pembacokan kepada Pak Slamet. Ini akan kita lakukan pendalaman," ujar Argo.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap remaja yang diduga ikut serta melakukan pengeroyokan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita lakukan pengejaran karena dimungkinkan masih ada yang menganiaya polisi ini," ujar Argo.

Para tersangka dijerat Pasal 170 tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas