Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi Raperda Tata Ruang Pantura Disesuaikan dengan Kondisi DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menata ulang kawasan Pantai Utara Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Revisi Raperda Tata Ruang Pantura Disesuaikan dengan Kondisi DKI
TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCARINI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (1/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menata ulang kawasan Pantai Utara Jakarta.

Nantinya, pembenahan di Pantai Utara Jakarta disesuaikan dengan kondisi ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta pada 22 November 2017.

Surat itu terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Baca: Mendagri Ungkap Tiga Kunci Sukses Selenggarakan Pilkada

"Kalau pencabutan itu suratnya sudah 22 November lalu. Jadi, kami sudah mengirimkan surat. Kami akan melakukan pengkajian lagi, karena situasi hari ini, tahun-tahun ini berbeda dengan situasi masa lalu," tutur Anies, Selasa (5/12/2017).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun kawasan Pantai Jakarta berdasarkan kondisi hari ini, sekarang, dan ke depan.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, dia perlu melihat dari sisi geopolitis, sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Baca: KPK Bakal Kembali Periksa Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan

Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mempunyai rancangan yang lebih matang untuk dijadikan sebagai Perda.

"Kami melakukan pengaturan lewat Perda. Supaya perda yang dihasilkan bukan sekedar mengatur perda yang sekarang ada, tetapi justru untuk mengatur ke masa depan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas