Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 8 Desember 2017

“Kami sedang laporkan ini ke Pak Menteri, setelah sebelumnya sembilan ruas itu memenuhi standar pelayanan minimum (SPM),” kata Herry

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 8 Desember 2017
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kendaraan roda empat pemudik terjebak kemacetan di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (22/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memberikan keputusan terkait kenaikan tarif empat ruas tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam waktu dekat akan menaikkan tarif sembilan ruas tol lainnya akan segera menaikkan kembali tarif tol dalam kota Jakarta.

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menyebut, kenaikan sembilan ruas itu paling cepat akhir tahun 2017 ini. 

“Kami sedang laporkan ini ke Pak Menteri, setelah sebelumnya sembilan ruas itu memenuhi standar pelayanan minimum (SPM),” kata Herry di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Kesembilan ruas itu yakni Tol Semarang ABC, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, dan Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit.

Selanjutnya, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Ujung Pandang Tahap I dan II, serta Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

Adapun empat ruas yang telah naik sebelumnya yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Cikampek-Palimanan, Tol Gempol-Pandaan, serta Tol Makassar Seksi IV.

Kenaikan tarif masing-masing ruas berkisar antara 6-12 persen tergantung laju inflasi dua tahun terakhir.

Berita Rekomendasi

“Sekarang tinggal proses administrasi saja,” kata dia.

Untuk diketahui, ada delapan indikator yang harus dipenuhi sebuah tol sebelum mengusulkan kenaikan tarif.

Delapan indikator itu yakni kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, lingkungan, serta tempat istirahat.

“Pemenuhan kriteria minimal 87,5 persen. Jika tidak, ditunda 90 hari. Setelah itu diajukan kembali laporan perbaikan dan dicek ulang oleh BPJT,” kata dia.

Baca: Komentar Tito Karnavian Tentang Calon Panglima TNI Baru Pilihan Jokowi

Tol Dalam Kota 

Untuk kenaikan tarif tol dalam kota akan mulai diberlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017, tepatnya pada pukul 00.00.

Kenaikkan tarif tol (istimewa)
Tarif tol yang berubah dari semua golongan kendaraan, seperti golongan I yang semulanya adalah Rp 9.000 menjadi Rp 9.500.

Adapula golongan II menjadi Rp 11.500, golongan III menjadi Rp 15.500, golongan IV Rp 19.000 dan golongan V menjadi Rp 23.000.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas