Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Tikam Adik Kandung Akibat Utang Tak Dibayar

"Pelaku kesal karena korban tidak membayar hutangnya," ujar Dodit di Mapolsek Tigaraksa, Rabu (6/12/2017).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kakak Tikam Adik Kandung Akibat Utang Tak Dibayar
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bambang Rianto (41), warga asal Cibadak, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang nekat menikam Sutopo Yuwono, adik kandungnya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodit Praswoto.

Insiden berdarah tersebut berlangsung di kediaman mereka, Selasa (5/12/2017).

Baca: Polisi Tolak Permintaan Setya Novanto Hentikan Kasus Fortuner Tabrak Tiang Listrik

Ia menjelaskan peristiwa bermula dari persoalan hutang-piutang sebesar Rp 180 juta.

Ketika itu, korban meminjam uang kepada kakaknya beberapa tahun silam untuk membuka usaha.

Berita Rekomendasi

"Pelaku kesal karena korban tidak membayar hutangnya," ujar Dodit di Mapolsek Tigaraksa, Rabu (6/12/2017).

Bambang yang kesal kemudian memanggil adiknya untuk datang ke rumahnya di Perumahan Graha Cibadak.

Baca: Sambangi Kantor PKS, MER-C Sampaikan Rencana Pembangunan RS di Yaman

Di sana, dua saudara kandung itu terlibat cekcok mulut.

Tak berhenti di situ, sang kakak bahkan nekat mengambil pisau.

Lalu menusukkannya ke perut adik kandungnya sendiri.

Baca: Miris! Bocah 12 Tahun Melahirkan Diam-diam, Usia Pacar yang Menghamili 15 Tahun

"Korban mengalami luka tusuk di bagian perut, punggung dan dada. Saat ini tengah dirawat intensif di RSUD Balaraja," ucapnya.

Dodit menambahkan pelaku penusukan akhirnya berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga.

Bambang dibekuk anggotanya saat akan melarikan diri ke Lampung.

Baca: Palak dan Lecehkan Gadis Belia, Preman Ini Babak Belur Dihajar Warga

"Pelaku diamankan saat menaiki kapal untuk menyebrang ke Bakauheni," kata Dodit.

Saat ini, Bambang telah mendekam di jeruji besi Mapolsek Tigaraksa.

Pria 41 tahun ini terancam Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," katanya.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Kakak Tikam Adik Kandung Gara-gara Uang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas