Pria Ini Terancam Hukuman Mati Gara-gara Simpan 500 Gram Sabu Siap Edar
Bubuk putih yang merupakan sabu-sabu itu ditemukan di rumah JI usai tertangkap melakukan transaksi narkoba di daerah Yasmin, Kota Bogor.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor berhasil mengamankan pria berinisial JI lantaran menyimpan setengah kilogram bubuk putih di rumahnya.
Bubuk putih yang merupakan sabu-sabu itu ditemukan di rumah JI usai tertangkap melakukan transaksi narkoba di daerah Yasmin, Kota Bogor.
Kepala BNNK Bogor, Nugraha Setya Budi menuturkan, pelaku saat ini sudah berhasil diamankan beserta 500 gram sabu-sabu yang siap diedarkan.
"Kami tangkap pelaku usai melakukan transaksi dengan pembelinya di daerah Yasmin," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/12/2017).
Budi melanjutkan, pihaknya kemudian menggeledah rumah pelaku yang berada di daerah Bogor Barat, Kota Bogor.
Baca: KRL Serpong-Tanah Abang Normal Lagi Usai Truk Dievakuasi
Disana, petugas berhasil menyita sekitar 500 gram sabu yang tersimpan didalam tas warna hitam milik pelaku.
"Pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga saat ini masih memburu pelaku lainnya berinisial H yang merupakan warga negara Nigeria.
"Saat ini statusnya DPO, pelaku H ini merupakan bandar besar yang sistem menjualnya bertemu langsung," tandasnya.