Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumarsono Khawatirkan Jumlah Anggota TGUPP yang Berlebih

Ketika era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama sesuai Pergub Nomor 163 Tahun 2015 bertambah menjadi 11 orang.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sumarsono Khawatirkan Jumlah Anggota TGUPP yang Berlebih
Rina Ayu Panca Rini/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Rencana Pemerintahan Anies-Sandi untuk menambah jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) provinsi DKI Jakarta, mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Selain anggarannya yang menyita lebih dari 20 Miliar dari draft APBD DKI TA 2018, jumlah anggota TGUPP pun naik dratis menjadi 73 orang dari yang sebelumnya hanya 15 orang.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan ada kekhawatiraan terjadi disharmoni antara TGUPP dan SKPD, jika jumlahnya berlebihan.

"Sekarang 74 pertanyaannya dibutuhkan untuk apa, di tempatkan di mana dan tanggung jawabnya seperti apa dan deskripsinya jelas. Kalau perlu perhitungan saya, logikanya yah kalau mau jumlah sebetulnya 45. Idealnya 45 kalau kebanyakan takut terjadi disharmoni dan yang dikhawatirkan adalah bayang-bayang gubernur sendiri, bisa ke SKPD-SKPD," kata Sumarsono, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Pria yang akrab disapa Soni ini mengatakan aturan jumlah harus secara jelas diperhitungkan agar tak tak saling berbenturan secata teknis dengan SKPD.

Baca: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Juga Tidak Diizinkan Menjenguk Setya Novanto

"Harus ada pengaturan yang jelas. Contoh mengelola penataan aset dari WDP menjadi WTP itu problem yang besar sekali butuh penanganan. Terus anti corruption terkait pengadaan barang dan jasa, kita nggak ada SKPD, anti korupsi, ok oce itu bisa dilakukan. Jadi harus spesifik sehingga penugasannya tidak nabrak," kata Sumarsono.

Berita Rekomendasi

Meski menurut Soni, ia sendiri tak mempermasalahkan jumlah anggota TGUPP.

Ia ingin memastikan jumlah anggota TGUPP tidak menimbulkan disharmoni.

"Saya jumlah tidak masalah, tapi pengaturannya agar tidak menimbulkan disharmoni. Karena apapun juga Gubernur sudah punya 4 deputi sebagai ahli , itu juga formal yang harus dimanfaatkan," kata Sumarsono.

Diketahui, Peraturan Gubernur mengenai TGUPP sejak awal ada pada pemerintahan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama dengan diterbitkan pergub Nomor 8 Tahun 2013. Saat itu anggota TGUPP berjumlah 9 orang.

Ketika era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama sesuai Pergub Nomor 163 Tahun 2015 bertambah menjadi 11 orang.

Kemudian di tahun 2016 diperbarui kembali menjado Pergub Nomor 411 tahun 2016. Itu menjadi 15 orang. 8 PNS, 7 non PNS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas