Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Parpol Naik Drastis, Ternyata Usulan DPRD DKI

Sumarsono menuturkan, Pemprov DKI menggelontorkan dana hingga Rp 4000 per suara padahal sesuai aturan nasional sebesar Rp 1.000 per suara.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Dana Parpol Naik Drastis, Ternyata Usulan DPRD DKI
Rina Ayu Panca Rini/Tribunnews.com
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2018, di ruang rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Darwis Muhammad Aji membantah pihaknya mengusulkan pemberian dana untuk partai politik.

Ia menegaskan usulantersebut berasal dari DPRD DKI Jakarta.

Menurut Darwis, Kesbangpol telah mengikuti aturan yang sesuai yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 mengenai Bantuan Keuangan kepada Parpol.

Dimana, partai politik hanya menerima bantuan sebesar Rp 1000 per suara.

Baca: Akui Bertemu Komisi III DPR, Ketua MK Bantah Lakukan Lobi

"Itu hasil Banggar bukan senang-senangnya Kesbang memasukan itu, itu di Banggar kan dia disisir ya satu satu ini apa saja anggaran Kesbang. Dulu pertama kita usulkan sesuai itu seperti dibilang Pak Soni, Rp 1200, tapi dewan tahu itu ada keputusan tingkat Nasional. Jadi mereka meminta ke kita supaya kesbang merevisi usulan itu menjadi Rp 4000," ujar Darwis ketika dihubungi, Kamis (7/12/2017).

Darwis tak mempermasalahkan jika pemberian dana parpol tersebut direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Berita Rekomendasi

Baca: Muhaimin Minta Pemerintah Konsolidasi dengan Negara OKI Cegah Rencana AS

Terpenting, kata Darwis, pemerintah provinsi tidak secara sengaja menahan bantuan untuk partai politik.

"Ya enggak ada masalah. Jangan sampai nanti dipikirnya oleh legislatif itu eksekutif menahan nahan bantuan parpol. Dasar pemikiran kita begitu," kata Darwis.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono menyeroti menyoroti pemberian dana partai politik (Parpol) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, terjadi kenaikkan yang dinilai drastis dan menyalahi aturan yang berlaku.

Sumarsono menuturkan, Pemprov DKI menggelontorkan dana hingga Rp 4000 per suara padahal sesuai aturan nasional sebesar Rp 1.000 per suara.

"Nah itu bagian yang sekarang menjadi sorotan juga. Naik dari Rp 400 ke Rp 4.000. Aturan nasional kan kenaikan Rp 1.000. Tiba-tiba dia beri Rp 4.000. Saya kira bagian yang berlebihan angkanya. Nasional saja Rp 1.000 masa DKI Rp 4.000. Itu bagian yang disorot," kata Soni di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas