Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya soal LPJ RT/RW, Anies: Hari Ini Bisa Diumumkan

Mengenakan baju batik warna ungu, Anies mengatakan kebijakan pelaporan dana operasional RT RW akan diumumkan pada hari ini.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditanya soal LPJ RT/RW, Anies: Hari Ini Bisa Diumumkan
Tribunnews.com/Rina Ayu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pendopo Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjawab singkat saat ditanya kebijakan yang akan diambil Anies-Sandi untuk mengatur laporan pertanggungjawaban dana operasional LPJ RT/RW.

Mengenakan baju batik warna ungu, Anies mengatakan kebijakan pelaporan dana operasional RT RW akan diumumkan pada hari ini.

"Insya Allah nanti hari ini bisa diumumkan," kata Anies di Pendopo Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Anies Baswedan pun menjawab sudah menyelesaikan proses dari Biro Tata Pemerintahan.

"Sudah dong sudah selesai," ucap Anies.

Baca: Laporan Pertanggungjawaban RT/RW Akan Dihapus, Sandiaga Singgung Ini

Mantan menteri pendidikan era pemerintahan Presiden Jokowi ini juga enggan memberikan bocoran mekanisme pelaporan LPJ RT/RW.

Berita Rekomendasi

"Nanti setelah diumumkan dong, jangan sekarang gimana. Nanti kalau final kita kasih tahu," kata Anies.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan akan menghapus laporan pertanggungjawaban dana operasional RT RW pada tahun 2018 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada kegiatan kunjungan kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI ke kota Adminitrasi Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Bambang Sugiyono Asisten Pemerintahan DKI Jakarta di tempat yang sama mengatakan, nantinya rencana penghapusan laporan pertanggungjawaban dana operasional RT RW akan diajukan terlebih dahulu ke DPRD untuk dijadikan peraturan gubenur (pergub).

"Pertanggung jawaban operasionalnya dihilangkan. Kalau sudah setuju baru dibuatkan Pergub. Termasuk nanti itu (pertanggung jawabannya) juga diatur," kata Bambang.

Lebih lanjut ujar Bambang, pertanggung jawabannya akan diganti dengan tanda terima operasional.

"Bisa laporan pertanggung jawaban dihilangkan tapi hanya kasih tanda terima operasional nya aja. Tanggung jawab operasionalnya kepada warga saja," ujar Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas