Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Ikutan Nikah Massal di Malam Tahun Baru, Ini Syaratnya

Selanjutnya, surat-surat tersebut lalu diserahkan ke KUA kecamatan Menteng untuk didaftarkan dalam nikah massal.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mau Ikutan Nikah Massal di Malam Tahun Baru, Ini Syaratnya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah pasangan mengikuti Nikah Massal di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu (22/11/2017). Nikah massal yang diselenggarakan Pemkot Bandung dan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) itu diikuti sebanyak 40 pasangan, 34 pasangan di antaranya adalah pasangan baru dan sisanya berstatus siri. Kegiatan ini guna membantu masyarakat yang ingin menikah tetapi terbentur masalah ekonomi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus mempersiapkan hajatan Nikah massal saat perayaan malam tahun.

Kepala Biro Tata Pemerintahan, Premi Lasari mengatakan warga yang ingin mengikuti nikah massal agar mengurus surat administrasi yang dipusatkan di kantor Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Ia juga mengatakan warga diminta mengurus surat keterangan untuk nikah yakni model N1, surat keterangan asal-usul yakni model N2 dan surat persetujuan mempelai yakni model N3 yang dapat diurus di KUA masing-masing kelurahan.

Selanjutnya, surat-surat tersebut lalu diserahkan ke KUA kecamatan Menteng untuk didaftarkan dalam nikah massal.

"Yang hari ini mau daftar suruh bikin N1, N2, N3. Daftar nikahnya kan numpang di kecamatan Menteng, ngurusnya di kecamatan Menteng. Kami mulai hari ini mereka bisa membuat N1, N2, N3 dari KUA masing-masing," kata Premi Lasari saat dihubungi wartawan, Kamis (7/12/2017).

Baca: KPK Tidak Akan Berikan Bukti Lama Pada Praperadilan Setya Novanto

Ia menyebut telah menetapkan kuota nikah massal hanya sebanyak 524 orang.

Berita Rekomendasi

Namun, ia dan jajarannya akan melakukan evaluasi kembali bila masyarakat teryata banyak yang ikut serta nikah massal tersebut.

"Kami mulai hari ini Wali Kota akan ngundang kecamatan dan kelurahan. Untuk sosialisasi, kan kemarin batasi kuota 524. Tetapi kalau ternyata masyarakat yang ingin menikah cukup besar animonya. Maka minggu depan akan ada rapat kembali evaluasi," tutur Premi Lasari.

Selain itu, Premi menegaskan bahwa acara nikah massal akan diselenggarakan secara gratis bentuk kerja sama dengan Kementerian Agama.

 "Untuk acara pernikahan ini adalah free dari Kementerian Agama free rencananya," kata Premi.

Ia juga mengatakan, nikah massal ini rencanakanya akan diadakan di kawasan Park and Ride samping Hotel Sari Pan Pacific, Jalan Thamrin Nomor 10, Jakarta Pusat pada malam tahun baru.

Hajatan gratis ini akan dimeriahkan bazar kuliner khas nusantara dari 34 Provinsi serta aneka dagangan dari berbagai UMKM di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas