Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Pendidikan Pastikan Tak Ada Penerima KJP yang Macet

Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat yang merasa pencairan kartu KJP-nya macet atau ada potongan, agar segera melapor.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dinas Pendidikan Pastikan Tak Ada Penerima KJP yang Macet
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Siswa 56 Pluit, Jakarta Utara, menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai memberikan secara simbolis buku tabungan Kartu Jakarta Pintar (KJP) usai diresmikan kegiatan sosialisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman dan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono, Kamis (21/5/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan kalau dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak ada yang macet atau tidak turun. Pencairan dana sendiri berlangsung secara bertahap. Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat yang merasa pencairan kartu KJP-nya macet atau ada potongan, agar segera melapor.

Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima kabar adanya penerima KJP yang macet atau tidak turun. Saat ini, memang sedang dilakukan pencairan dana KJP tahap II tahun 2017.

“Untuk periode Juli - Desember 2017, memang baru dilakukan pada tanggal 5 Desember,” ujarnya, Sabtu (9/12/2017).

Pencairan sendiri dilakukan secara bertahap oleh Bank DKI. Karena, jumlah penerima KJP tahap II 2017, cukup banyak yaitu 778.058 peserta didik.

Karena itu, perlu dilakukan verifikasi terhadap nomor rekening penerima KJP sehingga tidak terjadi kesalahan di dalam penyaluran dana.

Baca: Yamaha NMAX 155 Model 2018 ABS Dijual Rp 30.200.000, Versi Standar Rp 26.300.000.

Baca: Yamaha NMAX 155 Model 2018 Meluncur Hari Ini, Ini Segudang Pembaruannya

Berita Rekomendasi

Lalu, lanjut Sopan, penerima KJP tahap II 2017 sudah bisa mengecek dana KJP yang masuk di buku rekening masing-masing peserta didik. Dan dapat menggunakan dana rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang telah ditetapkan.

“Kami pastikan tidak ada potongan atau pengurangan dana terhadap penerima KJP. Peserta didik penerima KJP akan mendapatkan dana sesuai dengan besaran yang ada di tiap jenjang pendidikan,” terangnya.

Jika terdapat permasalahan ataupun kendala terkait pencairan dana KJP, dapat menghubungi SMS pengaduan di nomor 089525767869. Atau datang ke Helpdesk KJP di Kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) di Jalan Jatinegara Timur IV No.55, Rawabunga, Jatinegara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas