Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Vonis Bos KSP Pandawa 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 Miliar,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengadilan Vonis Bos KSP Pandawa 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto alia Dumeri (42) usai divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 Miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sidang putusan, Senin (11/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terdakwa kasus investasi bodong, Salman Nuryanto alias Dumeri (42), pimpinan sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 Miliar.

Vonos dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sidan putusan, Senin (11/12/2017).

Baca: Warga Bogor Ini Sudah 20 Tahun Pelihara Buaya di Rumahnya, Begini Ceritanya

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut Nuryanto dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa ijin usaha yang dilakukan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 Miliar," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih.

Baca: Sakit Hati, Wanita Ini Ajak Teman-temannya Habisi Nyawa Sang Kekasih

Dalam putusannya Yulinda menilai Nuryanto telah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk denda Rp 200 Miliar, jika tidak dibayarkan maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan," kata Yulinda.

Baca: Pria Berusia 80 Tahun Ini Tidur Serumah Dengan Kambing Setelah Kandang Ternaknya Rusak Akibat Banjir

Menurutnya pihaknya juga memutuskan bahwa semua aset KSP Pandawa Mandiri Group akan disitanegara dan dikembalikan ke nasabah.

Sidang juga berlanjut dengan pembacaan putusan atas 26 leader Pandawa lainnya.

Selama sidang Nuryanto alias Dumeri tampak cukup tenang dan santai.

Namun saat putusan menyatakan dirinya bersalah dan divonis 15 tahun serta denda Rp 200 Miliar, wajahnya menunduk dan tampak tegang.

Ia kemudian menghampiri tim kuasa hukumnya dan merundingkan putusan hakim.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Bos KSP Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas