Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Pengemudi Avanza Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Cawang

"Ya, sudah tersangka. Dia sudah menabrak barier melaju ke sebelah kiri, itu sudah pelanggaran," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/12/20

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tetapkan Pengemudi Avanza Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Cawang
youtube
Evauasi korban kecelakaan di ruas Tol Cawang, Jakarta Timur, Senin (11/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2951 TFI, Risyanto (32) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Cawang-Cikampek, Senin (11/12/2017).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, Risyanto ditengarai lalai dalam berkendara, hingga menyebabkan 12 orang lainnya, tersangka.

"Ya, sudah tersangka. Dia sudah menabrak barier melaju ke sebelah kiri, itu sudah pelanggaran," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/12/2017).

Risyanto dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jeratan pasal tersebut karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka baik luka ringan maupun berat atau meninggal dunia.

"Karena mengakibatkan orang lain terluka," ujar Halim.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2951 TFI dengan mobil Toyota Kijang bernomor polisi A 1591 EM di Jalan Tol Cawang-Cikampek, Jakarta Timur, tepatnya depan KM 00.200, Senin (11/12/2017) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pengendara Avanza, Risyanto (32) kehilangan konsentrasi lantaran mengantuk, kemudian oleng ke kanan sehingga menabrak water barrier.

Mobil Avanza berpindah jalur ke arah yang berlawanan. Hingga menabrak bumper depan kanan Mobil Toyota Kijang bernomor polisi A 1591 EM yang dikendarai oleh Imam Santoso.

Imam Santoso yang datang dari arah barat ke timur, oleng ke kiri dan menabrak pagar pembatas proyek (seng dan water barrier).

Akibat kejadian tersebut korban dibawa ke Rumah Sakit UKI 8 orang dan Rumah Sakit Polri Kramat Jati 5 orang untuk mendapatkan perawatan.

Data korban yang dirawat di Rumah Sakit UKI adalah Eka (23), Kirman (27), Noval (1), Risyanto (32) pengemudi Avanza, Rohidin (32), Siti Rohmah (33) penumpang Kijang, Sudarno (49), dan Imam Santoso pengemudi Kijang.

Sementara yang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Munawaroh, Pazrul (7), Irfan Saputra, Arya (5), dan Siti Musrifah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas