Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Ahok Buat Pergub yang Wajibkan Video Rapat Ditayangkan untuk Publik

Penayangan video rapat juga bertujuan menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ternyata Ahok Buat Pergub yang Wajibkan Video Rapat Ditayangkan untuk Publik
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Majelis Hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. TRIBUNNEWS.COM/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata, kebijakan menayangkan video-video rapat agar bisa dilihat publik diatur dalam peraturan gubernur. Pergub tersebut ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 16 Agustus 2016.

Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.

Pergub itu bisa diakses melalui laman jdih.jakarta.go.id milik Pemprov DKI Jakarta.

Media berbagi video yang biasa digunakan Pemprov DKI Jakarta saat itu adalah YouTube.

Pemprov DKI Jakarta memiliki akun YouTube resmi bernama Pemprov DKI Jakarta.

Baca: Ahok Masuk Jajaran Para Pemikir Dunia

Pada Pasal 2 poin kedua pergub tersebut tertulis tujuan penayangan video untuk menjamin hak warga agar bisa mengetahui proses kebijakan publik, pengambilan keputusan, dan alasannya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, untuk mendorong partisipasi masyarakat dan pengambilan keputusan kebijakan publik.

Penayangan video rapat juga bertujuan menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Pasal 4 pergub itu, diatur mekanisme penayangannya. Penayangan video dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat kedinasan.

Namun, kini Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mengunggah video rapat pimpinan dan rapat kedinasan lainnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, mengunggah video rapat ke akun YouTube lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

Banyak pihak yang menjadikan video itu sebagai meme, baik yang mendukung maupun tidak mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 sehingga mereka saling memprovokasi.

"Kami melihat manfaat dan mudaratnya. Kemarin, mengunggah (video rapim) pertama itu jelas sekali mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya," ujar Sandiaga.

Penulis: Jessi Carina
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ternyata Ahok Buat Pergub yang Wajibkan Video Rapat Ditayangkan untuk Publik

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas