Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firza Husein Datang Ke Balai Kota, Tapi Malu di Foto ''Saya Bukan Artis''

Ia mengatakan tujuannya ke Balai Kota untuk melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Firza Husein Datang Ke Balai Kota, Tapi Malu di Foto ''Saya Bukan Artis''
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Firza Husein beserta pengacara Aziz Yanuar (kiri) tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp, Firza Husein, terlihat menyambangi Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/12/2017).

Perempuan berjilbab ini pun enggan mengomentari maksud kedatangannya ke kantor orang nomor satu DKI Jakarta ini.

Menggunakan jilbab merah, ia hanya menjawab singkat pertanyaan dari awak media.

Ia mengatakan tujuannya ke Balai Kota untuk melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

"Bukan (pengaduan), mau urus audiensi dengan Gubernur," ujar Firza di selasar Balai Kota sambil berjalan cepat.

Ia kemudian melanjutkan pernyataannya dan mengatakan akan beraudiensi dengan Anies Rasyid Baswedan mengenai organisasi masyarakat.

Baca: Jaksa Sebut Novanto Berbohong, Idrus Marham: Tak Ada Guna Menuduh

Berita Rekomendasi

"Ormas," jawab Firza.

Saat hendak diambil gambar, Firza pun enggan menanggapi awak media.

Ia pun terus berjalan masuk sambil menyatakan dirinya bukan artis.

"Jangan saya bukan artis," ucap Firza.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam konten pornografi.

Kasus itu, juga diduga melibatkan Ketua FPI Rizieq Shihab.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas