Polisi Limpahkan Berkas Kasus Fortuner Tabrak Tiang Listrik Setya Novanto ke Kejati DKI
"Sudah diserahkan kemarin ke Kejati DKI," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas perkara tersangka dalam kasus kecelakaan yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto, yakni Hilman Mattauch ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, berkas perkara Hilman telah diserahkan, Selasa (12/12/2017).
Baca: Diskor Beberapa Kali, KPK Berharap Sidang Perdana Setya Novanto Dilanjutkan
"Sudah diserahkan kemarin ke Kejati DKI," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Berkas sedang dikroscek oleh tim jaksa peneliti.
Baca: Setya Novanto Membisu dan Mengaku Diare Saat Jalani Sidang Perdana, Ini Fakta-faktanya
Halim berharap, berkas dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa disidangkan.
"Kalau misalkan lengkap turun P21-nya, Kalau belum lengkap, dikembalikan," kata Halim.
Baca: Mogok Bicara, Selama 30 Menit Persidangan Setya Novanto Hanya Keluarkan 24 Kata
Hilman merupakan pengemudi mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto.
Atas kecelakaan itu, Hilman dikenakan Pasal 283 dan 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.