Polisi Tangguhkan Penahanan Adik Raja Solo
Penahanan adik raja Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo), KGPH Benowo, ditangguhkan. Ia ditahan pada Senin (27/11/2017) karena memberikan surat
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Penahanan adik raja Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo), KGPH Benowo, ditangguhkan.
Ia ditahan pada Senin (27/11/2017) karena memberikan surat kuasa penggunaan lahan Alun-alun Utara kepada panitia Sekatan 2017, Robby Hendro Purnomo.
Surat kuasa tersebut digunakan Robby untuk menawarkan kepada pedagang dan wahana permainan menempati lahan ilegal.
Pasalnya lahan tersebut sudah disewa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebagai pasar darurat Pasar Klewer timur.
Benowo dijerat Pasal 55 tentang Turut Serta, sementara Robby dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, keduanya ditangguhkan.
Baca: Sidang Pokok Perkara Dimulai, Praperadilan Akan Gugur?
Penahanan Benowo telah ditangguhkan sejak Minggu (10/12/2017).
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan, penangguhan penahanan terhadap tersangka Benowo berdasarkan asas manfaat dalam KUHP.
"Pemberkasan sudah dilimpahkan (ke kejaksaan) tapi kita gunakan asas manfaat dalam KUHAP."
"Untuk apa kita memenjarakan seseorang kalau tidak ada manfaatnya," jelasnya ditemui di Satreskrim Polresta Solo, Selasa (12/12/2017) siang.
Baca: Istri Tak Beri Jatah Suami, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Kandung
Lanjutnya, polisi memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan mediasi bersama para pelapor korban penipuan sesuai keinginan tersangka.
"Tersangka melakukan mediasi dengan korban-korbannya, dan akan berushaa mengganti kerugian korban," papar dia.
Oleh karena itu, kata Agus, ada mekanisme penangguhan penahananterhadap tersangka dengan mengacu pada mekankisme sesuai KUHAP dan sah.
Namun, Agus menuturkan, proses hukum tetap berlanjut dan hasil mediasi menjadi pertimbangan hakim.
Simak videonya di atas.(*)