Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draft Raperda Dikembalikan, Anies: Kayak Parsel Seserahan

Kotak berwarna merah, besar, serta berpita abu-abu ini, diperlihatkan Anies dihadapan awak media

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Draft Raperda Dikembalikan, Anies: Kayak Parsel Seserahan
Rina Ayu Panca Rini/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memperlihatkan 2 draft Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang disebutnya kotak seserahan, dihadapan awak media di Balai Irung, Balai Kota, Gambir, Jakarta, Jumat (15/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berkelar menyebutkan 2 draft Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) seperti kotak seserahan.

Kotak berwarna merah, besar, serta berpita abu-abu ini, diperlihatkan Anies dihadapan awak media di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

"Buka ya? Kayak parsel ya? itu jomblo tuh yang bilang seserahan tuh, mikirnya seserahan aja," ujar Anies sambil tertawa.

Ia pun mengatakan dokumen dua raperda yang dikembalikan oleh DRPD DKI Jakarta itu terdiri dari lampiran yang cukup banyak dan besar.

Ujar Anies, dokumen pada kotak itu hanya menjadi pengantarnya saja.

"Dokumennya memang cukup besar ada di belakang. lampirannya agak banyak ya, kalau dibilang berarti ini bukan kayak biasanya. kalau begini cuman cover aja," kata Anies.

Baca: Nama Ganjar, Yasonna, dan Olly Hilang, Ini Tanggapan Politikus PDI Perjuangan

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Anies mengatakan pihaknya akan menyiapkan tim untuk menyusun Raperda baru terkait konsekuensi atas pencabutan raperda terkait reklamasi.

"Betul. Jadi, kita akan menyusun rancangan baru. Nanti kita sedang siapkan. Minggu-minggu ke depannya akan menyusun secara lengkap," ujar Anies.

DPRD DKI Jakarta mengembalikan dua draft raperda terdiri dari raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strathis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), pada (13/12/2017).

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menarik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dari Program Legislaai Daerah (Prolegda), pada 22 November lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas