Dua Pelaku Pengeroyokan di Cengkareng Dibekuk Polisi
Penangkapan kedua pelaku bermula dari pengembangan hasil interogasi pelaku lainnya, F (16) yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku pengeroyokan hingga tewas yang terjadi di Jalan AMD RT 016/RW 13, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat akhirnya berhasil diringkus.
AH (17) dan M (17) ditangkap anggota Polsek Cengkareng pada Sabtu (16/12/2017) pagi.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari pengembangan hasil interogasi pelaku lainnya, F (16) yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Setelah mendapatkan informasi dari F dan saksi-saksi lainnya, Polisi pun langsung bergerak menuju lokasi.
Keduanya akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di RT 06/RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Keduanya tidak dapat berkutik setelah pergerakan mereka diawasi Polisi.
Baca: Baim Wong Bosan Dikait-kaitkan Terus dengan Marshanda
“Pada saat yang bersangkutan mengarah ke rumah kontrakan yang ditempatinya, tim kemudian melakukan penangkapan di dalam kontrakan,” ucap Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung Laksono, Sabtu (16/12/2017).
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara celurit yang dibawa AH saat beraksi, masih dalam pencarian karena dilempar ke kali di sekitar tempat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjaran.
Sebelumnya peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan AMD RT 016/RW 13, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (15/12) dinihari.
Akibatnya Abdul Mustakim (24) yang menjadi korban sasaran, tewas akibat mengalami penganiayaan.