Kasatpol PP: Diskotek MG Sudah Disegel Sejak Minggu Sore
Yani Wahyu Purwoko mengatakan pihaknya telah menyegel Diskotek MG, di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, sejak Minggu
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan pihaknya telah menyegel Diskotek MG, di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, sejak Minggu (17/12/2017) sore.
Ia mengatakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP setelah BNN dan pihak aparat kepolisian usai melakukan penggeledahan.
"Kita sudah segel kemarin, setelah BNN dan pihak kepolisian melaksanakan tugasnya, baru kita masuk untuk langsung segel," ujar Yani di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Lebih lanjut, ujar Yani, penyegelan masih terus akan berlangsung sampai pihaknya mendapatkan surat tertulis dari BNN maupun kepolisian.
Ia memastikan setelah menerima surat resmi, pihak Pemprov DKI akan menyegel secara resmi Diskotek MG.
"Secara tertulis dari kepolisian dan BNN ya hasil penyelidikan dan penyidikan itu belum ada, belum sampai ke kami. Tapi kalau itu sudah sampai ke kami maka itu akan kami pastikan segel permanen dan akan dicabut TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) nya," ungkap Yani.