Kantor Imigrasi Catat WNA di Jakarta Selatan Lakukan 156 Kasus Kejahatan
Ratusan kasus tersebut dilakukan oleh para warga asing dari lima negara tetangga yang melakukan beragam tindak kejahatan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Selatanmenggelar rekapan pengungkapan berbagai kasus kriminalitas tahun 2017, Selasa (19/12).
Ratusan kasus tersebut dilakukan oleh para warga asing dari lima negara tetangga yang melakukan beragam tindak kejahatan.
"Kebanyakan adalah warga negara Tiongkok, Malaysia, Korea Selatan, India, dan Jepang," ujar Kepala Bidang Insarkom Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Abdul Mufti.
Mufti merinci, 156 kasus tersebut terdiri dari kasus penyalahgunaan izin tinggal, prostitusi, sampai kejahatan siber.
"Total ada 16 warga Korea Selatan yang ditangkap dan didepirtasi, disusul warga Tiongkok sebanyak 15 orang, lalu warga Malaysia, Jepang, dan India masing-masing 11 orang," kata Mufti.
Dari seluruh pelanggaran, Mufti menjelaskan, penyalahgunaan izin tinggal adalah yang paling banyak ditemukan.
Baca: Arus Sungai Brantas Bertanmbah Deras, Evakuasi Korban di Mobil Tenggelam masih Terkendala
Kebanyakan pelanggar, kata Mufti, kedapatan bekerja di Indonesia dengan izin wisata saat datang ke Tanah Air.
"Pelanggar model begini biasanya kami deportasi, lalu kami tangkal. Ditangkal artinya mereka (warga negara asing - red) tidak boleh masuk ke Indonesia dalam kurun waktu enam bulan. Jangka waktu ini juga bisa diperpanjang," kata Mufti.