Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Narkoba di Diskotek MG Internasional, Polri Bantah Kecolongan

Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap para pengedar, pembuat bahkan bandarnya sekaligus.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pabrik Narkoba di Diskotek MG Internasional, Polri Bantah Kecolongan
Warta Kota/Henry Lopulalan
SEORANG petugas melintas di depan diskotek MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (17/12/2017). Diskotek ini juga berfungsi sebagai pabrik sabu liquid atau cair. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi di jajarannya setelah terbongkarnya praktek pembuatan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat.

"Nanti kita evaluasi, karena kita memang kurang aktif atau bagaimana," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Menurutnya, dalam kasus ini seperti ini jika polisi aktif dalam melakukan razia di setiap tempat yang dianggap rawan dari narkoba.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap para pengedar, pembuat bahkan bandarnya sekaligus.

"Karena kejahatan narkotika itu tergantung dari keaktifan polisi, kalau polisinya aktif kita akan dapat banyak, tapi kalau polisinya enggak aktif kita nggak dapat hasil," kata Setyo.

Baca: Polri Belum Pastikan Kasus Viktor Laiskodat Selesai Sebelum Pilkada 2018

Namun, dirinya menanggap bahwa pihaknya tak merasa kecolongan meskipun diskotek MG Internasional Club sudah lama melakukan operasi untuk membuat narkoba jenis sabu dan ekstasi.

BERITA TERKAIT

"Itu kita melihat bukan suatu kecolongan," ujar Setyo.

Dirinya pun ingin agar polisi bisa lebih aktif lagi dalam peredaran narkoba yang ada Indonesia. Karena banyak atau tidaknya barang haram tersebut masuk ke Indonesia tergantung dari pihaknya aktif atau tidak dalam melaksanakan tugas.

"Tapi keaktifan dari pada petugas, kalau petugasnya aktif pasti akan dapat banyak, kalau tidak aktif ya kurang. Ada indikasi oknum atau tidak nanti kita lihat," katanya.

Menanggapi hal tersebut, sebelumnya, sebanyak 55 personel tim gabungan BNN melakukan penggerebekan di Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Hasilnya, 120 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba.

Penyidik BNN telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu FD 40 tahun berperan sebagai kapten, DW (40) sebagai penghubung, WA (43) berperan sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkoba, dan MK (45) sebagai pengantar.

Selain itu, BNN juga menetapkan pengelola diskotek MG Internasional Club bernama Rudi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan pabrik narkoba di tempat hiburan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas