Dilapori Warga, Satpol PP Kota Bogor Langsung Segel Minimarket
Satpol PP Kota Bogor melakukan segel peringatan di sebuah minimarket di Jalan Bantar Kemang, Kamis (21/12/2017).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satpol PP Kota Bogor melakukan segel peringatan di sebuah minimarket di Jalan Bantar Kemang, Kamis (21/12/2017).
PPNS Satpol PP Kota Bogor, Saryana menagatakan bahwa Satpol PP Kota Bogor menghentikan aktifitas di Indomaret tersebut.
"Jadi kita menghentikan aktifitas Indomaret ini sampe izin yang bersangkutan ada, paling lama 7 hari, tidak boleh ada aktivitas, karena surat peringatan juga sudah dilayangkan," ujarnya.
Menurut Saryana penyegelan tersebut dilakukan karena minimarket tersebut belum memiliki izin usaha.
Menurutnya setiap tempat usaha harus memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangunan.
"Kalau tempat usaha kita tegakan perda 5 tahun 2009 tentang pendaftaran dan perizinan dibidang perindistruin dan perdagangan," ujarnya.
Namun saat ditanya mengenai operasinya minimarket tersebut sebelum ada izin Suryana pun mengaku tidak kecolongan.
Baca: Pemicu Lampu Indikator Dasboard Terus-terusan Menyala
Menurutnya kondisi ini merupakan adanya peran serta dari masyatakat.
"Kalau kita kan ada penyelidikan dan penyidikan, jadi ini bukan kecolongan jadi ini peran serta dari masyarakata yang melapor," katanya.