Diskotek MG Miliki 700 Member dengan Penghasilan Rp 70 Juta Per Malam
Jumlah pengunjung Diskotek MG 70-100 orang pada hari biasa, sedangkan weekend 250-300 orang.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskotek MG Klub Internasional, Tubagus Angke, Jakarta Barat, memiliki 700 member dengan jumlah pendapatan Rp 70 juta per malam.
Jumlah pengunjung Diskotek MG 70-100 orang pada hari biasa, sedangkan weekend 250-300 orang.
Pengunjung dikenakan biaya Rp 150 ribu untuk masuk ke diskotek.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari menerangkan, untuk membeli narkoba jenis cairan, seorang pengunjung harus terdaftar sebagai member dengan membayar Rp 600 ribu.
Pihak diskotek meraup pendapatan mencapai puluhan juta rupiah dari penjualan cairan narkoba -- Methylene Dioxy Amphetamine (MDA) atau bahan dasar ekstasi --.
Narkoba cairan itu, dijual dengan kemasan botol air mineral berukuran 330 ml. Dijual seharga Rp 400 ribu kepada para member.
Baca: Bisnis Gelap Satu Keluarga di Diskotek MG Klub Internasional
"Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa dalam satu malam mereka dapat menjual sebanyak 150-170 botol air mineral berisi ekstasi cair dengan omset penjualan per malam sebesar Rp 70.000.000," ujar Arman di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).
Arman mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun BNN, terdapat ratusan pengunjung yang terdaftar sebagai member, "Kurang lebih 700 member," ujar Arman.
Sebelumnya, sebanyak 55 personel tim gabungan BNN melakukan penggerebekan di Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.
Hasilnya, 120 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba. BNN juga mendapati adanya aktivitas laboratorium pembuatan narkoba jenis cairan.
Dalam kasus ini, penyidik BNN telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu FD 40 tahun berperan sebagai kapten, DW (40) sebagai penghubung, WA (43) berperan sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkoba, MK (45) sebagai pengantar, dan AW koordinator lapangan.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.