Polisi Limpahkan Berkas Andreas, Status Sandiaga dalam Kasus Tanah Dipertanyakan
Fransiska menilai, penjualan lahan PT Japirex tak bisa dilakukan Andreas seorang diri. Sebab, saat itu, nama Sandiaga tercatat sebagai pemilik saham
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan jual beli tanah dengan tersangka Andreas Tjahjadi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo. Ia melaporkan Andreas, serta Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno.
Fransiska mempertanyakan, pihak kepolisian yang hanya memproses Andreas. Status Sandiaga saat ini, masih sebagai saksi.
Fransiska menilai, penjualan lahan PT Japirex tak bisa dilakukan Andreas seorang diri. Sebab, saat itu, nama Sandiaga tercatat sebagai pemilik saham di PT Japirex.
"Sedangkan nama Sandiaga itu tercatat jelas sebagai pemilik saham di PT Japirex dan yang memerintahkan pembeli tanah untuk memasukkan uang penjualan tanah ke akun Andreas," ujar Fransiska saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/12/2017).
Baca: Sejak Menjanda, Wanita Asal Jember Ini Jadi Sopir Truk Cabe untuk Hidupi Anak-anaknya
Fransiska mengaku memiliki bukti keterlibatan Sandiaga dalam penjualan tanah tersebut. Menurutnya, terdapat surat perjanjian antara pembeli dengan pihak penjual, yang tak lain Andreas dan Sandiaga.
Pada lembar perjanjian tersebut tertulis, uang hasil penjualan seluruhnya dikirimkan pembeli ke rekening Andreas. Fransiska berharap agar penyidik bisa menggunakan dasar bukti tersebut untuk membuktikan keterlibatan Sandiaga.
"Sandiaga juga menandatangani persetujuan, jika seluruh uang penjualan ditransfer ke rekening Andreas. Sertifikat tanah juga sudah ganti nama atas nama pembeli itu," ujar Fransiska.
Fransiska merupakan penerima kuasa dari pelapor bernama Edward Soerdjaya. Ia melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke Markas Polda Metro Jaya.
Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017. Pihak terlapor merasa dirugikan hingga sekitar Rp12 miliar akibat tanahnya digelapkan PT Japirex.