Ahok Dapat Remisi Natal, Ini Alasannya
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, mengatakan Ahok mendapatkan remisi selama 15 hari.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapat remisi khusus yang hanya diberikan kepada umat nasrani, dalam rangka perayaan Natal 2017.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, mengatakan Ahok mendapatkan remisi selama 15 hari.
Baca: Polri Akan Tindak Tegas Ormas yang Lakukan Sweeping Atribut Natal
"Kan kalau yang baru pertama kali (mendapat remisi), baru (diberikan) lima belas hari, yang (sudah ditahan) satu tahun itu satu bulan, dan seterusnya bisa sampai dua bulan," ujar Ade Kusmanto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/12/2017).
Terpidana kasus penistaan agama itu divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Mei lalu.
Vonis tersebut dijatuhjan atas pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, saat ia berkunjung ke Kepulauan Seribu, pada Oktober 2016 lalu.
Baca: Polri Akan Tindak Tegas Ormas yang Lakukan Sweeping Atribut Natal
Kasus tersebut akhirnya inkrah pada 8 Juni lalu, setelah Kejaksaan mencabut banding. Sebelumnya pihak Ahok melakukan hal yang sama.
Ade Kusmanto mengatakan karena kasusnya sudah inkrah, dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya seperti berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, sesuai pasal 3 ayat 1 Peraturan Menkumham, nomor 21 tahun 2013.
Pemotongan masa tahanan itu, akan diberikan ke Ahok pada 25 Desember nanti, saat perayaan Natal.
"Jadi bisa dikatakan (Ahok) sudah memenuhi persyaratan (mendapat remisi)," ujarnya.
Narapidana beragama Nasrani saat ini jumlahnya mencapai 14.748 orang.
Narapidana yang mendapat remisi sebagian, termasuk salah satunya Ahok, adalah sebanyak 9.158 orang.
Sementara sebanyak 175 narapidana mendapat remisi yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.
Pada remisi khusus Natal tahun ini, selain Ahok, ada 2.337 narapidana lainnya yang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari.
Sebanyak 5.895 narapidana mendapat 1 bulan pengurangan, 745 narapidana mendapat 1 bulan 15 hari, dann 180 orang mendapat 2 bulan pengurangan.