Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Penataan Tanah Abang Dinilai Langgar Perda Ketertiban Umum

Untuk itu, dia mengimbau Anies mengoptimalkan PKL di Blok G Tanah Abang daripada memindahkan PKL ke Tanah Abang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kebijakan Penataan Tanah Abang Dinilai Langgar Perda Ketertiban Umum
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tenda Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Bus Transjakarta berderet di Jalan Jati Baru Raya, di depan Stasiun Tanah Abang, pada hari pertama penataan kawasan, Jumat (22/12/2017). Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini memberlakukan konsep baru penataan kawasan Pasar Tanah Abang. Akses transportasi hingga penempatan pedagang kaki lima (PKL) mulai diubah hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata kawasan Tanah Abang dengan cara menutup Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat untuk dijadikan tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai kebijakan perlu dikaji, karena kebijakan itu melanggar aturan fungsi jalan seperti di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

"Kebijakan program kurang tepat dan perlu dikaji ulang karena keberadaan PKL yang berjualan dengan menutup jalan akan mengganggu fungsi jalan. Meskipun gubernur boleh menetapkan daerah atau lokasi PKL tetapi hal bertabrakan dengan peraturan perundang-perundangan," ujar Trubus, Jumat (22/12/2017).

Dia menjelaskan, di dalam Pasal 27 poin pertama pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum menyebutkan setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur.

Baca: Puslabfor Mabes Polri Periksa Aula Ambruk SMPN 32 Jakarta

Selain itu, kata dia, disamping kebijakan membolehkan PKL berjualan di jalan akan membuat kecemburuan pedagang lain, misalnya pedagang di blok G. Sehingga, dia menilai, kebijakan itu tak berlandaskan payung hukum.

Jadi suatu saat para pedagang kaki lima yang saat ini digadang-gadang difasilitasi bisa saja digusur. Disamping itu kebijakan penataan tanah abang tidak ada payung hukum.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, dia mengimbau Anies mengoptimalkan PKL di Blok G Tanah Abang daripada memindahkan PKL ke Tanah Abang.

"Seharusnya Pemprov malah perlu mengoptimalkan kios-kios yang masih kosong di blok G, yaitu dengan menambah fasilitas yang lebih baik, atau memberi diskon sewa kios di blok G sehingga pedagang mampu berusaha lebih baik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas