Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Hentikan Sementara Izin Pendirian Menara BTS Hingga Maret 2018

Surat tersebut ditandatangani oleh Edy Junaedi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta

Editor: Sanusi
zoom-in Pemprov DKI Hentikan Sementara Izin Pendirian Menara BTS Hingga Maret 2018
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghentikan sementara proses perizinan untuk pendirian Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Selular (BTS) hingga 31 Maret 2018.

Berdasarkan surat edaran yang diterima Tribunnews.com, surat tersebut ditandatangani oleh Edy Junaedi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 20 Desember 2017.

Surat BTS

Berikut isi surat tersebut:

Menindaklanjuti RAPIM Gubernur pada tanggal 19 Desember 2017 perihal evaluasi perizinan tiang mikro selular, bersama ini disampaikan pemberitahuan bahwa untuk sementara tidak menerima dan memproses izin Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Selular (BTS) sampai dengan tanggal 31 Maret 2018.

Ketika dikonfirmasi, Edy Junaedi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, mengatakan hal itu terkait masalah sewa pemilik BTS.

"Untuk evaluasi keseluruhan saja. Sekaligus revisi Pergub 14/2014," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (22/12/2017).

Pergub yang dimaksud Edy yaitu, Peraturan Gubernur No.14/ 2014 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas