Robohnya SMPN 32 Melukai Guru, Anies: Semuanya Akan Ditanggung Pemprov DKI
Sebelumnya, Gedung SMPN 32 yang terletak di wilayah Tambora, Jakarta Barat, roboh pada Kamis siang, 21 Desember 2017.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robohnya Gedung SMPN 32 Jakarta, yang berada di kawasan Jakarta Barat, membuat beberapa guru di sekolah tersebut terluka.
Gubernur DKI Anies Baswedan pun menyatakan bahwa biaya pengobatan para guru yang menjadi korban robohnya bangunan itu akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Meskipun menurutnya sudah tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit.
"Setahu saya, sudah tidak ada lagi yang dirawat (di rumah sakit), tetapi sempat harus berobat, tapi nanti semuanya akan ditanggung Pemprov sendiri," ujar Anies, saat ditemui di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).
Sebelumnya, Gedung SMPN 32 yang terletak di wilayah Tambora, Jakarta Barat, roboh pada Kamis siang, 21 Desember 2017.
Baca: Pengacara Todung Mulya Lubis Penuhi Panggilan KPK
Akibatnya, 3 guru pun terluka lantaran tertimpa reruntuhan bangunan.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I Tajudin Nur pun menjelaskan bahwa gedung tersebut merupakan bangunan yang termasuk dalam cagar budaya.
Ia menuturkan, gedung yang roboh tersebut dibangun pada 1816 dan terdiri dari dua lantai, serta terletak cukup jauh dari ruang kelas.
Untuk bagian lantai bawah, masih terlihat layak digunakan sebagai aula karena kondisinya masih cukup bagus.
Sedangkan lantai atas sengaja tidak digunakan karena sudah tidak layak.