Bangunan SMPN 32 Jakarta Roboh, KPAI Minta Pemprov DKI Jakarta Bertindak Cepat
KPAI akan mendorong DPRD DKI Jakarta untuk memastikan bahwa gedung SMPN 32 Jakarta mendapatkan prioritas anggaran rehab total untuk anggaran 2018.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Setelah meninjau bangunan gedung SMPN 32 Jakarta, KPAI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk ambil langkah darurat.
Sebab, kondisi bangunan yang rapuh, dapat mengancam keselamatan siswa saat mengikuti kegiatan belajar.
Baca: SMPN 32 Jakarta Tempati Bangunan Usia 100 Tahun, Kondisinya Ancam Nyawa Siswa
"Jika memungkinkan, Pemprov DKI Jakarta memindahkan para siswa SMPN 32 Jakarta ke tempat yang lebih aman untuk proses pembelajaran," ucap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.
Setidaknya, lanjut dia, pemindahan kegiatan belajar dan mengajar dilakukan sampai gedung SMPN 32 Jakarta selesai di rehab total.
KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait status bangunan SMPN 32 Jakarta. Itu dilakukan untuk mengetahui apakah bangunan itu, termasuk cagar budaya atau bukan.
"Hal ini penting agar menjadi jelas ke depannya ketika rehab total bangunan SMPN 32 Jakarta akan dilakukan," terangnya.
Sebab, menurut dia, bangunan cagar budaya memiliki syarat dan mekanisme khusus dalam rehab bangunannya.
Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mestinya ikut mengawasi dan mendukung penyelamatan situs cagar budaya jika memang benar bahwa bangunan SMPN 32 Jakarta, termasuk cagar budaya.
KPAI akan mendorong DPRD DKI Jakarta untuk memastikan bahwa gedung SMPN 32 Jakarta mendapatkan prioritas anggaran rehab total untuk anggaran tahun 2018.
Tujuannya, kata Retno menambahkan, demi keselamatan anak-anak dan keberlangsungan pembelajaran yang layak dan aman.
"Baik bagi siswa maupun guru dan pegawai lainnya di sekolah tersebut.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.