Sentil Kebijakan Gubernur Anies, Pengamat: Jalan Bukan untuk Kegiatan PKL
Kebijakan baru penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, satu di antaranya penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan baru penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang yang dibuat Gubernur Jakarta Anies Baswedan, mulai berjalan, Jumat (22/12/2017).
Satu di antaranya menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang, yang kemudian menuai kritik dari warga dan sopir angkot.
Pengamat Tata Kota Dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai dalam menata suatu kawasan harus dilakukan secara menyeluruh dengan kajian mendalam. Termasuk peraturan terkait penataan itu.
"Diharapkan solusi yang diberitak tidak menabrak aturan yang ada," ucapnya.
Menurutnya, harus ada kepastian bahwa jalan itu, tidak ditutup selamanya. Karena kalau ditutup selamanya, justru memicu pelanggaran-pelanggaran seperti yang diatur dalam pasal 12 Undang-undang No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun yang mengganggu fungsi jalan. Semua sudah diatur, trotoar untuk pejalan kaki, jalan untuk lalu lintas angkutan. Tidak ada untuk kegiatan PKL," terangnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.