Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menganggur Jadi Alasan Lima Sekawan Ini Rampok SPBU di Bekasi

Tersangka, RB (32), N (28), R (42), AS (34), dan L (51) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Kabupaten Bekasi .

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menganggur Jadi Alasan Lima Sekawan Ini Rampok SPBU di Bekasi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi menankap lima pelaku perampok Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beraksi di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Minggu (24/12/2017) dini hari.

Tersangka, RB (32), N (28), R (42), AS (34), dan L (51) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Kabupaten Bekasi .

Kapolres Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, terakhir kali mereka merampok SPBU di Kampung Cikedokan RT 02/01, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (23/12/2017).

 Dalam aksinya mereka menyekap dua petugas keamanan SPBU bernama Rusman (44) dan Sepin (35).

“Rusman dan Sepin tidak berani melawan karena mereka diancam menggunakan sebilah golok dan sebuah pipa,” kata Candra di Mapolrestro Bekasi Jalan KH. Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (25/12).

Menurut dia, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan beraksi pada pukul 03.00.

Baca: Merasa Kisruh Rumah Tangga Anaknya Dimanfaatkan Pihak Ini, Sunan Kalijaga Siapkan 100 Pengacara

BERITA TERKAIT

Saat Rusman sedang bersiaga di SPBU, tiba-tiba dia ditodong menggunakan golok.

Mereka lalu menggiring Rusman ke dalam kantor SPBU yang kebetulan saat itu ada Sepin yang sedang tertidur.

Ketika sedang asyik tertidur, tiba-tiba punggung Sepin dipukul menggunakan sebuah pipa.

Para pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali dan menutup mulutnya memakai lakban.

“Para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka sudah kami identifikasi dan diamankan beberapa jam pasca kejadian tanpa perlawanan,” kata Rizal.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Mereka tidak memiliki pekerjaan sehingga beralih menjadi perampok.

 Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan lakban hitam, potongan tali plastik warna biru, dua ponsel Xiaomi, linggis kecil, sepotong besi pipa, dua buah golok, pisau, gergaji besi, satu unit mobil Toyota Avanza, kunci L dan tas besar.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas