SPBU di Kecamatan Setu, Bekasi, Disatroni Perampok Dinihari Tadi, Begini Ceritanya
Dalam aksinya mereka menyekap dua petugas keamanan SPBUbernama Rusman (44) dan Sepin (35).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi menankap lima pelaku perampok Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beraksi di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Minggu (24/12/2017) dini hari.
Tersangka, RB (32), N (28), R (42), AS (34), dan L (51) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Kabupaten Bekasi .
Kapolres Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, terakhir kali mereka merampok SPBU di Kampung Cikedokan RT 02/01, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (23/12/2017).
Dalam aksinya mereka menyekap dua petugas keamanan SPBUbernama Rusman (44) dan Sepin (35).
“Rusman dan Sepin tidak berani melawan karena mereka diancam menggunakan sebilah golok dan sebuah pipa,” kata Candra di Mapolrestro Bekasi Jalan KH. Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (25/12).
Menurut dia, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan beraksi pada pukul 03.00 WIB. Saat Rusman sedang bersiaga di SPBU, tiba-tiba dia ditodong menggunakan golok.
Mereka lalu menggiring Rusman ke dalam kantor SPBU yang kebetulan saat itu ada Sepin yang sedang tertidur.
Baca: Polisi Temukan 5 Pelaku Pembacokan Rizki Aditia Sampai Tewas di Bekasi
Baca: Pendapat Mahfud MD tentang Ucapan Selamat Natal Bagi Masyarakat Muslim
Ketika sedang asyik tertidur, tiba-tiba punggung Sepin dipukul menggunakan sebuah pipa. Para pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali dan menutup mulutnya memakai lakban.
“Bukan hanya diikat dan mulutnya ditutup pakai lakban, tapi tubuh kedua korban juga ditutup menggunakan selimut,” jelasnya.
Dengan leluasa, kata Candra, kelima tersangka naik ke lantai dua kantor untuk menggasak barang berharga. Namun di kantor hanya terdapat uang tunai Rp 250.000 dan dua ponsel merek Xiaomi milik korban.
Tanpa sepengetahuan tersangka, Sepin berhasil melepaskan diri. Dia lalu berlari ke permukiman warga sambil berteriak meminta bantuan.
Warga yang mendengar teriakan Sepin bergegas menghampirinya. Di sisi lain, kata dia, kelima tersangka bergegas melarikan diri. “Warga kemudian melepaskan Rusman dan mendampingi korban melapor ke Polsek Setu untuk ditelusuri,” kata dia.
Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito menambahkan, polisi langsung mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap para pelaku.
Dari situ, kata dia, petugas gabungan Reskrim Polres dan Polsek berhasil mengidentifikasi para tersangka. “Para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka sudah kami identifikasi dan diamankan beberapa jam pasca kejadian tanpa perlawanan,” kata Rizal.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka tidak memiliki pekerjaan sehingga beralih menjadi perampok.
Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan lakban hitam, potongan tali plastik warna biru, dua ponsel Xiaomi, linggis kecil, sepotong besi pipa, dua buah golok, pisau, gergaji besi, satu unit mobil Toyota Avanza, kunci L dan tas besar.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri