Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Beri Klarifikasi Soal Dana Perjalanan Dinas yang Disoroti Menkeu

"Di dalam Permendagri 52/2015 juga sudah disebutkan bahwa sekali lagi penetapan untuk Perjalanan dinas ini aspek-aspek itu (kenaikan) juga jadi bahan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemprov DKI Beri Klarifikasi Soal Dana Perjalanan Dinas yang Disoroti Menkeu
Tribunnews.com/Rina Ayu
Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasinya terkait sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap dana perjalanan dinas yang naik 3 kali lipat pada APBD 2018.

Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati mengatakan rumusan biaya perjalanan dinas itu telah disesuaikan pada Permendagri 52 Nomor 2015 yaitu Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Baca: Restorasi Gambut Tidak Sekadar Membasahi Lahan Gambut dan Menanam kata Nazir Foead

"Di dalam Permendagri 52/2015 juga sudah disebutkan bahwa sekali lagi penetapan untuk Perjalanan dinas ini aspek-aspek itu (kenaikan) juga jadi bahan pertimbangan. Jadi selain ditetapkan dengan ketetapanan kepala daerah, aspek rasionalitas, aspek kewajaran, aspek kepatutan dan juga akuntabilitas dan transparansinya serta kemampuan daerah," ungkap Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Ia pun menyebutkan pada Permendagri itu telah juga memberikan kebebasan pada tiap-tiap daerah untuk menentukan besaran jumlah perjalanan dinas.

"Artinya tiap-tiap daerah oleh Permendagri ini diberikan ruang untuk kemudian berhitung dan merasionalkan belanjanya, yang kemudian disesuaikan dengan berbagai aspek tadi, termasuk di dalamnya merasionalkan dengan berbagai kemampuan, kemampuan pendanaan di daerah masing-masing," kata Tuty.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, evaluasi hal itu juga telah dilakukan oleh pihaknya dan menyakini hasil yang didapat sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Ketika itu hasil dari diskusi dari berbagai SKPD yang ikut membantu merumuskan biaya Perjalanan Dinas, aspek-aspek yang ada di Permendagri ini dianggap sudah sangat terpenuhi ketika hal ini dibahas dan ditetapkan waktu bulan Mei 2016 lalu," papar Tuty.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengingatkan Pemprov DKI terkait pengawasan terhadap penggunaan anggaran APBD DKI, salah satunya mengenai besarnya biaya perjalanan dinas yang masuk dalam anggaran tersebut.

Sebab, menurut wanita yang kerap disapa Ani ini, anggaran perjalanan dinas Pemprov DKI cukup besar jika dibandingkan dengan standar perjalanan dinas secara nasional.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama pusat hampir 3 kali lipatnya, Rp 1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp 480.000 per orang per hari," ujar Sri Mulyani saat menghadiri acara Musrenbang DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Kendati demikian, ia mengaku tidak mempersoalkan besarnya anggaran tersebut karena kebutuhan untuk perjalanan dinas karyawan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Hanya saja, Sri Mulyani meminta agar besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut diiringi dengan kualitas pelayanan masyarakat yang baik.

"Saya juga meminta anggarannya dirasionalisasi dari sisi it is the good way to spend your money, saya tidak mempermasalahkan how to spend-nya tapi mungkin pertanyaannya adalah apakah itu cara terbaik untuk memberikan insentif untuk perform, untuk mengkaitkan tujuan tadi seperti pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas