Pura-pura Ngekos, Alphin Bobol 3 Kamar Tetangga Kos
Polsek Cilandak membekuk pria bernama Alphin Setiawan (18), pelaku pembobol tiga pintu rumah kos di Jalan Junaidi Kelurahan Cipete Selatan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Cilandak membekuk pria bernama Alphin Setiawan (18), pelaku pembobol tiga pintu rumah kos di Jalan Junaidi RT 03/03 No.9 Kelurahan Cipete Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Tersangka Alphin Setiawan dibekuk setelah sebelumnya bersembunyi di kawasan Rumping, Bogor, Jawa Barat dan saat ini meringkuk di Mapolsek Cilandak.
Kapolsek Metro Cilandak Kompol Sujanto menerangkan, kejadian berawal adanya pelaporan tiga penghuni kos-kosan dibobol maling.
Korban Mega Lestari (18), Eka Ayu (23) dan Eka Rizky (20), masing-masing mengalami kehilangan barang berupa Hp dan Perhiasan emas.
"Penghuni kos curiga kepada pelaku karena cuma dia yang ada di rumah kos itu. Setelah kejadian pelaku sempat pulang ke rumahnya di Bogor," jelas Kompol Sujanto, Rabu (28/12).
Tak lama usai kejadian, pelaku kembali ke rumah kos itu. Penghuni kos dan warga kemudian melakukan intrograsi dan pelaku pun mengakui perbuatannya.
Baca: Gunung Sinabung Meletus Dahsyat, Luncuran Awan Panas Jangkau Radius 4,6 Km
"Sebelum dihakimi warga, kami tangkap pelaku," paparnya.
Dalam penangkapan itu polisi hanya menyita barang bukti handphone curian, sementara perhiasan emas telah dijual oleh pelaku.
"Dia masuk ke kamar kos dengan cara mencongkel menggunakan obeng," ujar kapolsek.
Akibat perbuatannya tersanhka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Feryanto Hadi