Info Penting Bagi yang SIM-nya Habis Akhir 2017
Selain SIM, untuk pelayanan lain seperti bayar pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya tidak akan mendapatkan toleransi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik surat izin mengemudi ( SIM) yang masa berlakunya habis pada periode 24, 25, 26, dan 31 Desember 2017, serta 1 Januari 2018, masih bisa memperpanjang hingga 6 Januari 2018.
Sebab, pelayanan SIM di semua samsat atau satpas pada periode tersebut libur.
Keputusan itu juga berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017.
"Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis diperiode itu silakan langsung memperpanjang," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (1/1/2018) sore.
Baca: Layanan SIM Keliling Dibuka di Ancol dan Ragunan Hari Ini
Pemohon, lanjut Fahri, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di samsat, satpas, atau gerai keliling yang sudah tersebar di seluruh wilayah.
"Dipastikan mulai Selasa 2 Januari 2018 sudah banyak yang melakukan perpanjangan. Cukup bilang saja yang masa berlakunnya di libur Natal dan Tahun Baru, petugas juga sudah mengerti," ujar Fahri.
Selain SIM, untuk pelayanan lain seperti bayar pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya tidak akan mendapatkan toleransi.
"Apabila tidak diperpanjang juga masa berlakunya sampai akhir pekan ini, pemohon harus membuat ulang lagi," ucap Fahri.
Penulis: Aditya Maulana
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ingat, Bagi yang SIM-nya Habis Akhir 2017