Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jakarta Selatan dan KPAI Ungkap Eksploitasi Seksual Anak oleh Jaringan Internasional

Polres Jaksel menyatakan bahwa eksploitasi anak yang memakan korban lima anak itu diduga perbuatan sindikat paedofil internasional.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polres Jakarta Selatan dan KPAI Ungkap Eksploitasi Seksual Anak oleh Jaringan Internasional
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Dari kanan ke kiri, Ketua KPAI Susanto, Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat Susianah Effendy serta Komisioner Bidang Traficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah dalam konferensi pers eksploitasi anak jalanan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resort Jakarta Selatan mengungkapkan fakta-fakta baru mengenai eksploitasi anak di bawah umur yang ditemukan di kawasan Blok M pada 2-3 bulan terakhir.

Bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Polres Jaksel menyatakan bahwa eksploitasi anak yang memakan korban lima anak itu diduga perbuatan sindikat paedofil internasional.

Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy mengatakan bahwa indikasi itu terlihat dari pelaku warga negara asing (WNA) yang sudah ditangkap oleh Polres Jaksel.

“Ini disebut jaringan internasional karena pemesan adalah WNA, pemesan diketahui dua orang yaitu warga negara Jepang dan seorang WNA dari barat. Sementara dua korban yaitu CH (11) dan J (12) merupakan anak jalanan dengan kondisi memprihatinkan.”

“Sebenarnya ini juga merupakan modus baru yaitu eksploitasi seksual anak dengan memanfaatkan anak jalanan yang berjualan tisu di sekitar lampu merah Blok M,” ujar Susianah dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2017).

Baca: Fadli Zon Gelar Voting Capres Pilihan 2019, Hasilnya Jokowi Kalahkan Prabowo

Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel mengungkapkan bahwa modus human traficking terhadap anak di bawah umur ini diawali dari perkenalan di media sosial.

Berita Rekomendasi

“Jadi ada tiga perantara yang berkenalan dengan dua korban ini melalui media sosial Facebook kemudian bertemu langsung di Blok M Square. Di situ lah terjadi transaksi dan kedua korban menyerahkan diri karena diiming-imingi uang Rp 500 ribu.”

“Menurut pengakuan korban ini bukan pertama kali mereka lakukan tetapi sudah lima kali di lima tempat. Pelaku sendiri memang meminta kriteria wanita muda,” tegas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel AKP Nunu Suparmi.

Selain mengamankan dua pelaku, Polres Jaksel juga mengamankan perantara berinisial D (17) dan masih memburu dua perantara lain.

Karena berkaitan dengan anak jalanan, KPAI meminta Dinas Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan rehabilitasi yang komprehensif kepada korban.

“Kami sedang koordinasikan agar korban direhabilitasi dan ditempatkan di rumah aman milik dinas sosial karena kami lihat ini merupakan pengabaian hak anak oleh orang tua mereka yang sedang bekerja di luar negeri.”

“Selain itu kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif mencegah terjadinya human traficking di lingkungan mereka,” pungkas Susianah.

KPAI juga mendesak pihak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada pemesan dan pelaku perantara dengan UU No 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas