Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kapolda Metro Janji Tangkap Buronan Bandar 1,3 Ton Ganja Pekan Depan

"Proses ini masih dikembangkan terus. Semoga (sampai) Minggu depan sudah bisa menjangkau," ujar Idham di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/2/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kapolda Metro Janji Tangkap Buronan Bandar 1,3 Ton Ganja Pekan Depan
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis berjanji jajarannya akan menangkap tiga orang yang masuk daftar pencarian orang dalam kasus 1,3 ton ganja jaringan Aceh-Jakarta.

Idham menyampaikan, ketiganya memiliki peran berbeda.

Dua pengendali, dan seorang mekanik yang bertugas memodifikasi truk boks pengangkut ganja.

Baca: Pemprov DKI Siapkan Atlet Saat Sandi Lawan Menteri Susi di Ferstival Danau Sunter

"Proses ini masih dikembangkan terus. Semoga (sampai) Minggu depan sudah bisa menjangkau," ujar Idham di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/2/2018).

Dua tersangka DPO berinisial MB dan BM berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik ganja.

Sedangkan IL bertugas memodifikasi truk boks dengan menambahkan baja ringan sebagai penutup paket ganja.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka diketahui masih berada di Aceh.

Baca: Perwakilan Raja dan Sultan Minta Jokowi Bentuk Unit Kerja Presiden, Ini Alasannya

"Kalau ada bandar, terutama bandar warga negara asing, tindak tegas terukur," ujar Idham.

Enam orang yang merupakan komplotan jaringan itu sudah berhasil dibekuk di sejumlah lokasi berbeda pada 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.

Pengemudi truk boks atas nama Franky Alexandro Siburian (31) ditangkap bersama rekannya Yohanes Christian Natal alias Ambon (30) dan Ade Susilo alias Chemonk (29) di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Kemudian disusul penangkapan Rocky Siahaan (34) dan Rizki Akbar (27) di Cikarang, Bekasi dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terakhir adalah pemesan ganja atas nama Gardawan (24) yang diringkus di Tebet, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Subsider 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas