Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kejar Bandar 1,3 Ton Ganja yang Kabur ke Hutan Aceh

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto memastikan, jajarannya masih memburu tiga orang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Kejar Bandar 1,3 Ton Ganja yang Kabur ke Hutan Aceh
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Barang bukti 1,3 ton ganja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi masih mengejar tiga pelaku yang terlibat dalam kasus 1,3 ton ganja.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto memastikan, jajarannya masih memburu tiga orang.

"Mereka melarikan diri ke hutan. Ada tiga orang, di Aceh Besar," ujar Suhermanto di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/1/2018).

Baca: Kapolda Metro Janji Tangkap Buronan Bandar 1,3 Ton Ganja Pekan Depan

Mereka adalah MB dan BM berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik ganja.

Kemudian seorang berinisial IL, yang bertugas memodifikasi truk boks dengan menambahkan baja ringan sebagai penutup paket ganja.

Mereka diketahui masih berada di Aceh.

Berita Rekomendasi

"Mereka pemiliknya langsung, pengendali, dan ada yang berperan untuk modifikasi mobil," ujar Suhermanto.

Baca: Pemprov DKI Siapkan Atlet Saat Sandi Lawan Menteri Susi di Ferstival Danau Sunter

Enam orang yang merupakan komplotan jaringan itu sudah berhasil dibekuk di sejumlah lokasi berbeda pada 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.

Pengemudi truk boks atas nama Franky Alexandro Siburian (31) ditangkap bersama rekannya Yohanes Christian Natal alias Ambon (30) dan Ade Susilo alias Chemonk (29) di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Kemudian disusul penangkapan Rocky Siahaan (34) dan Rizki Akbar (27) di Cikarang, Bekasi dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terakhir adalah pemesan ganja atas nama Gardawan (24) yang diringkus di Tebet, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Subsider 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas